Profil UPMI STMIK Pontianak

UPMI merupakan unit kerja yang dibentuk oleh Ketua STMIK Pontianak dan memiliki tugas dan fungsi menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat Sekolah Tinggi. UPMI dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Ketua STMIK Pontianak.

Dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat Jurusan/Program Studi/unit kerja, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UPMI memiliki garis koordinasi dengan Pimpinan STMIK Pontianak. UPMI melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Bagian Sistem Penjaminan Mutu, Bagian Sistem Audit Mutu Internal dan Bagian Sistem Informasi Penjaminan Mutu.

UPMI pada STMIK Pontianak

Ruang Lingkup Unit Penjaminan Mutu Internal

  1. Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu secara menyeluruh dan sesuai dengan keadaan sosial budaya di lingkungan STMIK Pontianak.
  2. melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian IKU dan IKT sesuai kriteria yang ditetapkan.
  3. Menyelenggarakan sistem Audit Mutu Internal dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  4. Menjamin perbaikan mutu secara terus menerus terhadap pencapaian kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan STMIK Pontianak.
Auditor Internal STMIK Pontianak

  1. Dr. David, S.Kom., M.Cs., M.Kom - Sertifikat
  2. Wahyu Sindu Prasetya, S.Kom., M.Kom - Sertifikat